Skip to main content

Kelahiran Nabi Muhammad SAW Hingga Peristiwa Pembelahan Dada Nabi SAW - Shahih Sirah Nabawiyah

Kelahiran Nabi Muhammad SAW Pada Tahun Gajah, Kehamilan Aminah, Yang Menyusui Nabi SAW, dan Peristiwa Pembelahan Dada Nabi Muhammad SAW
Shahih Sirah Nabawiyah Karya Dr. Akram Dhiya Al-Umuri
Diterjemahkan Oleh Farid Qurusy, Imam Mudzakir, Amanto Surya Langka, dan Abdur Rahman



Tulisan ini merupakan lanjutan dari Kisah Sebelumnya yaitu Pernikahan Abdullah Dengan Aminah dan Wafatnya Abdullah  yang diambil dari buku yang sama yaitu Shahih Sirah Nabawiyah Karya Dr. Akram Dhiya Al Umuri.

Bismillaahirrakhmaanirrakhiim

Riwayat yang shahih menerangkan bahwa Nabilahir pada hari senin. Dan riwayat yang paling kuat yang sampai kepada kita menyebutkan bahwa beliau lahir pada tahun gajah. Khalifah bin Khayyat menyebutkan bahwa hadits ini mujma' 'alaihi. Seakan-akan ia tidak menganggap ada orang yang berbeda pendapat.

Dan yang benar adalah bahwa riwayat-riwayat yang bertolak belakang itu ternyata pada sanadnya terdapat 'Illat, di antaranya riwayat yang menyebutkan bahwa beliau lahir 10 tahun atau 23 tahun atau 40 tahun setelah peristiwa gajah itu. Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa beliau lahir pada tahun gajah. Pendapat mereka diperkuat juga dengan beberapa kajian dan penelitian yang baru saja dilakukan oleh para peneliti, baik dari kalangan muslim atau orientalis yang menganggap bahwa tahun gajah bertepatan dengan tahun 570 atau 571 M.

Sesungguhnya peristiwa gajah telah diabadikan dalam Al-Qur'an, yang artinya:
"Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak
terhadap tentara bergajah?. Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka
(untuk menghancurkan Kabah) sia-sia?. Dan Dia mengirimkan kepada mereka
burung Ababil yang berbondong-bondong. Yang melempari mereka dengan batu
(berasal) dari tanah yang terbakar. Lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-
daun yang dimakan (ulat)." (QS. AL FIIL 1-5).

Nash Al-Qur'an menggambarkan peristiwa yang terjadi pada tentara Abrahah secara gamblang. Riwayat-riwayat tentang sejarah hampir tidak ada yang menyimpang dari apa yang digambarkan Al-Qur'an, kecuali sebagian saja dalam menentukan bagian-bagian kecil dan rinciannya.

Riwayat-riwayat itu hanya sampai pada Ibnu Abbas dan Ubaid bin Umair RA dari kalangan Sahabat hanya sampai pada Qatadah (wafat 117 H) atau Ibnu Ishaq (wafat 151). Dan tidak diragukan lagi bahwa antara mereka dan peristiwa-peristiwa yang terjadi, paling tidak terpaut setengah abad bagi para sahabat beliau. Bisa jadi mereka memperoleh informasi tersebut dari orang yang masih hidup dan pernah menyaksikan peristiwa itu terjadi, mengingat sebagian diantara mereka meninggal dunia belakangan. Aisyah RA sendiri pernah melihat komandan pasukan Gajah dan penuntun gajahnya yang sama-sama buta, sedang minta makan kepada orang-orang di Makkah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh seorang Sahabat bernama Qubats bin Asyyam bahwa ibunya memberitahukan kepadanya tentang sisa-sisa kotoran gajah Abrahah yang sudah berubah warnanya, dan saat itu dia sudah mengerti karena dia dilahirkan beberapa tahun sebelum peristiwa gajah. Sesungguhnya indikasi sejarah yang berinteraksi dengan riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi lahir pada tahun gajah sangatlah kuat. Ibnul Qayyim yang kemudian diikutí oleh Al-Qasthallani
berpendapat bahwa Nabi lahir pada tahun gajah, pasca peristiwa pasukan bergajah. Karena peristiwa tersebut merupakan prolog bagi kemunculan beliau, yaitu ketika Allah menghalangi Nasrani Habasyah yang hendak menghancurkan Ka'bah tanpa ada kekuatan sedikitpun yang menghalanginya dari kaum musyrikin Arab, sebagai pengagungan rumah.

Para pakar sejarah berbeda pendapat mengenai tanggal, hari, dan bulan kelahiran beliau , Ibnu Ishaq berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada malam hari tanggal 12 Rabi'ul Awal, sementara Al
Waqidi berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada tanggal 10 Rabi'ul awal. Abu Ma'syar As-Sindi berpendapat bahwa Beliau dilahirkan pada tanggal 2 Rabi'ul Awal. Di antara tiga pendapat tersebut, pendapat Ibnu Ishaq-lah yang paling kuat.

Perihal Kehamilan Aminah

Banyak riwayat beredar mengenai kisah dan berita seputar kehamilan Aminah, bahwa ia belum pernah melihat janin yang lebih mudah dan lebih ringan daripada janin Nabi . Begitu juga riwayat menyebutkan bahwa ia mengenakan jimat yang terbuat dari besi lalu jimat itu putus dan rusak. Ada juga yang menyatakan bahwa ia bermimpi mendapatkan kabar gembira dengan sebab kedudukannya yang agung dan ia diperintahkan untuk memberinya nama Muhammad, lalu ketika ia bangun tidur ia melihat lembaran dari emas yang bertuliskan syair-syair dan mengajak untuk mendoakannya dengan syair-syair itu. Cerita-cerita ini sama sekali tidak berdasar.

Ada juga riwayat lemah yang menceritakan bahwa: Ketika Aminah melahirkan Nabi terjadi suatu keanehan, yaitu posisi beliau sedang bertelekan pada kedua tangannya, sedangkan kepalanya menengadah ke langit. Ada juga cerita bahwa beliau dilahirkan di bawah periuk yang terbuat dari batu, lalu periuk itu terbelah hingga pandangan beliau tetap mengarah ke langit, dan bahwa beliau dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan atau beliau dikhitan oleh Jibril atau beliau dikhitan Abdul Muththalib pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dibuatkan tempat perjamuan yang diberi nama Muhammad. 

Sekalipun sanad pada riwayat terakhir sangat dhaif, namun Al-Iafidz Adz-Dzahabi Berkata: "Hadits ini lebih shahih daripada hadits Al-Abbas yang menyatakan bahwa Nabi dilahirkan dalam keadaan dikhitan. Sementara rasa bahagia Abdul Muththalib dengan kelahiran anak laki-laki dan melakukan suatu kewajiban terhadap anak yatim berupa mengkhitankan dan mengadakan selamatan, sesuai dengan adat yang berlaku di kaumnya sehingga tidak membutuhkan dalil, dan memang ada
beberapa riwayat lemah tentang hal itu.
Juga terdapat riwayat riwayat maudhu' tentang suara-suara atau bisikan-bisikan jin pada malam kelahiran beliau SAW, kabar gembira yang dibawanya serta ambruknya sebagian patung di tempat-tempat peribadatan berhala di Makkah. Ada juga yang berbicara seputar bergetarnya istana kaisar, runtuhnya teras serta balkonnya, padamnya api sesembahan Majusi dan surutnya danau "Sawah" serta mimpi Al Mubidzan tentang sekawanan kuda arab yang melintasi Sungai Tigris dan bertebaran di negeri Persia.

Demikian pula terdapat riwayat-riwayat dhaif mengenai berita yang dibawa oleh orang Yahudi berkenaan dengan malam kelahiran beliau SAW, dan berita yang dibawa oleh seorang pendeta nasrani bernama 'Ishaa yang menyatakan bahwa Rasulullah lahir dalam keadaan sungsang, dan ucapanAl-Abbas, pamannya, bahwa ia melihat beliau sedang bercanda atau berbicara dengan bulan.

Akan tetapi, ada riwayat-riwayat yang sebagiannya menguatkan sebagian yang lain sampai pada derajat hasan, seputar masalah kelahiran beliau yang menyatakan bahwa ketika Aminah melahirkan, ia melihat seberkas cahaya keluar dari dirinya dan menerangi istana-istana Bushra di negeri Syam.

Wanita-Wanita Yang Pernah Menyusui Nabi Muhammad SAW

Dalam hadits shahih dinyatakan bahwa Tsuwaibah hamba sahaya Abu Lahab pernah menyusui beliau SAW. Dinyatakan dalam suatu riwayat bahwa paman beliau, Hamzah bin Abdul Muththalib adalah saudara sepersusuan beliau SAW.

Adapun riwayat tentang Halimah As-Sa'diyah yang menyusui beliau di dusun Bani Sa'ad dan keberkahan yang beliau bawa, maka riwayat ini terdapat di hampir keseluruhan buku-buku sirah, baik yang kuno maupun yang baru, dan yang pertama kali menampilkan riwayat ini di dalam buku sirah adalah Muhammad bin
Ishaq (wafat 151 H).

Meskipun berita tentang Halimah yang panjang lebar dan terkenal seputar penyusuan nabi tidak berhasil dishahihkan oleh para ahli hadits karena banyaknya illat pada sanadnya, namun peristiwa penyusuan nabi kepada Halimah As-Sa'diyah di Bani Sa'ad tetap kuat riwayatnya karena didukung oleh riwayat-riwayat dari jalan yang lain."

Peristiwa Pembelahan Dada

Telah teriadi peristiwa besar berupa pembelahan dan pembasuhan dada Rasulullah SAW, kemudian dicuci dan dikembalikan ke tempat semula. Hal itu terjadi sebanyak dua kali, yang pertama ketika beliau masih berusia 4 tahun, yaitu ketika sedang bermain di dusun Bani Sa'ad. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya peristiwa pembelahan dada yang pertama kali dari Anas bin Malik" Rasulullah didatangi oleh Jibril ketika beliau sedang bermain-main dengan anak-anak sebayanya, kemudian Jibril mengambilnya dan menelentangkannya, lalu membelah hati (dada) nya dan mengeluarkannya, kemudian mengeluarkan suatu gumpalan darinya, lantas berkata: "Ini adalah bagian syaitan yang ada padamu", kemudian mencucinya dalam bejana emas dengan air zam-zam, lalu menata dan mengembalikannya ke tempat semula. (Melihat peristiwa itu) anak-anak (yang sedang bermain dengannya) berlarian mencari ibu susunya seraya berseru: "Muhammad telah dibunuh", maka merekapun mendatangi Rasulullah yang mukanya terlihat pucat."
Anas bin Malik berkata: "Saya pernah melihat bekas jahitan di dada Rasulullah". Tidak diragukan lagi bahwa operasi pembersihan spiritual dari bagian syaitan, merupakan prolog dini kenabian dan persiapan untuk (mendapatkan) pemeliharaan dari berbagai kejahatan dan peribadatan kepada selain Allah.
Tidak boleh ada sesuatu di dalam dadanya kecuali Tauhid. Peristiwa-peristiwa masa kecil beliau telah menunjukkan kebenaran tersebut, yaitu beliau tidak pernah melakukan dosa dan tidak pernah bersujud kepada berhala sekalipun hal itu sudah menjadi suatu hal yang biasa di kaumnya.

Adapun peristiwa pembelahan dada Nabi
yang kedua terjadi pada Malam Isra.

Peristiwa pembelahan dada yang pertama menyebabkan Rasulullah dikembalikan kepada Ibu Beliau, Aminah dan Kakek beliau Abdul Muththalib, karena Halimah merasa khawatir dengan keselamatan beliau, sekaligus ia ingin mengakhiri tanggung jawabnya atas diri beliau walaupun sebenarnya ia sangat menyayanginya.

Yang lain mengatakan bahwa ketika Nabi dikembalikan kepada ibunya berusia 4 tahun dan hidup bersama ibunda tercinta hingga berumur 6 tahun, yaitu sampai Ibu beliau meninggal dunia di Abwa yang terletak antara Makkah dan Madinah, Aminah pergi ke Madinah bersama beliau SAW untuk berkunjung pada sanak keluarga dari Bani 'Adi bin Najjar lalu meninggal dunia dalam perjalanan pulang menuju Makkah.
Kisah-kisah tersebut diatas, sama sekali tidak didukung oleh riwayat yang shahih, akan tetapi hal itu merupakan bagian yang bisa ditolerir.

Sungguh kehidupan Nabi SAW sebagai yatim piatu meninggalkan bekas yang sangat mendalam pada jiwa beliau. Ketika beliau kecil, terpaksa harus kehilangan ibunda tercinta, apalagi sebelumnya beliau dilahirkan dalam keadaan yatim tanpa kehadiran ayahanda. Az-Zuhri menjelaskan bahwa kakek beliau, Abdul Muthallib mengambil alih untuk mengasuh dan merawatnya, dan Al-Waqidi menyebutkan bahwa kakek beliau sebelum meninggal dunia pada usia 82 tahun- pernah berpesan kepada Abu Thalib paman Nabi untuk merawatnya.

Usia Rasulullah SAW ketika itu (saat kakek beliau meninggal dunia) adalah 8 tahun. Tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah merasa sangat kehilangan dengan meninggalnya sang kakek yang penuh dengan kasih sayang dan perhatian.
Terdapat banyak riwayat yang menjelaskan tentang rasa iba dan simpati Abu Thalib serta perhatiannya kepada Nabi Dan di antara indikasi yang menunjukkan kecintaan Abu Thalib yang mendalam terhadap beliau, adalah ia menyertakan beliau dalam perjalanannya menuju Syam. Dan nampak jelas selama beliau berada di bawah asuhan Abu Thalib, ia (Abu Thalib) mendapatkan seseorang yang membantu meringankan bebannya dalam menggembala kambing. Dinyatakan dalam sebuah riwayat bahwa beliau pernah bekerja menggembala kambing milik penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath (4/6 Dinar). Barangkali kondisi keluarga Abu Thalib yang bersahaja itulah yang mendorong beliau untuk bekerja membantunya. Menggembala kambing bagi Rasulullah mengandung unsur latihan untuk memimpin manusia kelak di kemudian hari. Beliau sudah merintis etos kerja dan perjuangan semenjak kecil dan membiasakan diri untuk memberi perhatian kepada apa yang ada di sekitarnya, memberi pertolongan kepada orang lain dan barangkali peristiwa menggembala kambing mengingatkan kita terhadap hadits-hadits beliau yang senantiasa mendorong agar berlaku baik terhadap binatang.

Demikianlah kisah dari "Kelahiran Nabi, Kehamilan Aminah, Wanita-wanita Yang Menyusui Nabi, dan Peristiwa Pembelahan Dada Nabi SAW" dalam buku Shahih Sirah Nabawiyah Karya Dr. Akram Dhiya Al-Umuri yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia Oleh Farid Qurusy, Imam mudzakir, Amanto Surya Langka, dan Abdur Rahman. Semoga karya beliau-beliau dapat menjadi manfaat bagi kita semua. Amin.

Lanjut ke Bagian Selanjutnya :
"Kisah Buhaira Sang Rahib"


Kembali ke Bagian Pertama :
"Sejarah Makkah Periode Pra Nabi"

Comments

Banyak Dilihat

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Sholat

Syarat, Rukun, & Sunnah Sholat Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara sholat mulai dari syarat sholat, rukun sholat, dan sunnah-sunnah dalam sholat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Bersuci atau Taharah . Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan  Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب)  atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani  ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع ,

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Jual Beli

Macam-macam Jual Beli dan Akad lainnya Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Jual Beli dengan pokok-pokok bahasan yang meliputi m acam-macam Jual Beli,  Bab Riba,  Khiyar (Memilih),  Akad Salam,  Gadai,  Yang Dilarang Bertransaksi (Al Hajr),  Perdamaian (Suluh),  Hiwalah,  Dhaman,  Kafalah,  Akad Syirkah,  Wakalah (Perwakilan),  Ikrar,  Pinjam Meminjam,  Ghasab,  Syuf'ah,  Hutang,  Siraman,  Sewa,  Ju'alah,  Bagi Hasil Tanaman,  Menghidupkan Bumi Mati,  Waqaf,  Hibah,  Barang Temuan (Luqatah),  Merawat Luqotoh, dan  Barang Titipan. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Haji dan Umroh. Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di s

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Zakat

Zakat Mal  dan Zakat Fitrah Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Zakat mulai dari Zakat Mal, Zakat Fitrah, Zakat Harta Berserikat, Zakat Emas dan Perak, Zakat Pertanian, dan Zakat Perdagangan. Juga akan di jelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Sholat . Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب) atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syuj

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Hukum Waris dan Wasiat

Hukum Waris dan Wasiat dalam Fiqih Islam Madzhab As-Syafi'i Kitab Faraidh adalah ilmu pembagian harta warisan menurut syariah Islam  madzhab Syafi'i. Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu. Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat. Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara menjalankan   Hukum Waris ,  10 Golongan Ahli Waris Laki-laki ,  7 Golongan Ahli Waris Perempuan ,  5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan ,  7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan ,  Ahli Waris Asobah ,  Bagian Pasti dalam Warisan , dan Wasiat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Jual Beli.  Sebagai peng

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Haji dan Umroh

Syarat, Rukun, dan Tata Cara Haji dan Umroh Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Haji dan Umroh dengan pokok bahasan yang meliputi Syarat Wajib Haji, Syarat/Rukun dan Tata Cara Haji, Rukun Umroh, Wajib Haji, Sunnah Haji, Larangan saat Ikhrom, dan denda Haji. Haji dan umroh  adalah salah satu dari lima prinsip (rukun) Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji adalah ibadah khusus yang hanya boleh dilaksanakan di Tanah Suci Makkah pada bulan-bulan tertentu. Sedangkan umroh adalah ibadah yang merupakan satu paket dengan haji namun bisa juga dilaksanakan secara mandiri di luar musim haji sepanjang tahun namun tetap pelaksanaannya harus di Makkah, Arab Saudi dengan cara ritual ibadah yang mirip namun tanpa wukuf di Arafah, tanpa mabit di mina dan tanpa melempar jumrah. Persamaannya adalah sama-sama keliling Ka'bah, sa'i antara sofa dan marwah dan memulai ibadah dari miqat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Mat

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Pidana/Jinayat dan Hukuman Pidana/Hudud

Jinayat (Pidana) dan Hudud (Hukuman Pidana) Bab ini menjelaskan tentang fiqih   Jinayat (Pidana) , yang mencakup Diyat , dan Klaim Darah. Juga menjelaskan tentang   Hudud (Hukuman Pidana)   yang meliputi Hukuman Zina ,  Hukuman Tuduhan Zina ,  Hukuman Peminum Alkohol ,  Hukuman bagi Pencuri ,  Hukuman Begal ,  Hukuman Menyakiti Sesama ,  Hukuman Pemberontak ,  Hukuman Murtad , dan Hukuman Tidak Shalat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Nikah dan Talak.  Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut:

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Jihad, Sembelihan dan Buruan, Halal Haram Binatang, Kurban dan Aqiqah, Lomba dan Memanah, Nazar dan Sumpah

Tentang Jihad, Sembelihan dan Buruan, Halal Haram Binatang, Kurban dan Aqiqah, Lomba dan Memanah, Nazar dan Sumpah Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Jinayat dan Hudud.  Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب) atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani  ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع , شهاب الدين الطيب الاصفهانى) Beliau lah

Mursyid ke-38 Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya

Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya atau biasa disebut dengan TQN PP Surlaya merupakah salah satu Madzhab Tasawuf yang Mu'tabaroh (diakui keabsahannya) yang bertempat di Tasikmalaya Jawa Barat Indonesia. Keabsahan thoriqoh ini tidak hanya sebatas pada amaliyah saja, namun secara sanad atau silsilahnya Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya memang tersambung langsung kepada Rosululloh Muhammad SAW. Sumber foto: sufimedia38 Saat ini (waktu artikel ini ditulis pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019), ke-Mursyidan TQN Pondok Pesantren Suryalaya berada dibawah  bimbingan Guru Agung Syaikh Muhammad Abdul Ghaots atau Syaikh Muhammad Abdul Gaos yang dikenal dengan panggilan akrab 'Abah Aos' yang di daulat sebagai Mursyid ke-38 dari Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya. Abah Aos menerima mandat sebagai Mursyid ke-38 dari Ikhwan

Manaqib Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

Apa itu Manaqib? Apa yang dimaksud dengan Manaqib, Apa sebenarnya pengertian Manaqib, dan Bagaimana Manaqib itu? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang mencoba  akan dijawab melalui pembahasaan sederhana ini. Sumber Foto : laduni.id Assalamu 'Alaikum Wa Rokhmatullohi Wa Barokaatuh Bismilahirrakhmaanirrakhim Alkhamdulillhi Robbil'Alamiin Washolaatu Wassalaamu 'Ala Sayyidil Anbiya wal Mursalin habibana Muhammad SAW. Wa 'Ala Aalihi Wa Sohbihi Ajmain. Manaqib secara bahasa dapat diartikan sebagai "Riwayat Hidup". Kata Manaqib sendiri berasal dari bahasa Arab yang diambil dari lafadz "Naqaba" yang berarti "Menyelidiki, Melubangi, Memeriksa, dan Menggali. Kata Manaqib adalah bentuk jama dari lafadz "Manqibun yang merupakan isim makan dari lafadz Naqaba. Di dalam Al-Quran arti lafadz "Naqoba" dapat kita temukan pada ayat-ayat dari  beberapa Surat yang diantaranya adalah Surat Al-Maidah pada ayat 12, Surat Al-Kah

Popular posts from this blog

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Sholat

Syarat, Rukun, & Sunnah Sholat Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara sholat mulai dari syarat sholat, rukun sholat, dan sunnah-sunnah dalam sholat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Bersuci atau Taharah . Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan  Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب)  atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani  ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع ,

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Jual Beli

Macam-macam Jual Beli dan Akad lainnya Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Jual Beli dengan pokok-pokok bahasan yang meliputi m acam-macam Jual Beli,  Bab Riba,  Khiyar (Memilih),  Akad Salam,  Gadai,  Yang Dilarang Bertransaksi (Al Hajr),  Perdamaian (Suluh),  Hiwalah,  Dhaman,  Kafalah,  Akad Syirkah,  Wakalah (Perwakilan),  Ikrar,  Pinjam Meminjam,  Ghasab,  Syuf'ah,  Hutang,  Siraman,  Sewa,  Ju'alah,  Bagi Hasil Tanaman,  Menghidupkan Bumi Mati,  Waqaf,  Hibah,  Barang Temuan (Luqatah),  Merawat Luqotoh, dan  Barang Titipan. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Haji dan Umroh. Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di s

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Hukum Waris dan Wasiat

Hukum Waris dan Wasiat dalam Fiqih Islam Madzhab As-Syafi'i Kitab Faraidh adalah ilmu pembagian harta warisan menurut syariah Islam  madzhab Syafi'i. Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu. Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat. Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara menjalankan   Hukum Waris ,  10 Golongan Ahli Waris Laki-laki ,  7 Golongan Ahli Waris Perempuan ,  5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan ,  7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan ,  Ahli Waris Asobah ,  Bagian Pasti dalam Warisan , dan Wasiat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Jual Beli.  Sebagai peng