Skip to main content

PART 1 - Biografi dan Kisah Abu Bakar As-Shiddiq - Al Bidayah Wan Nihayah Karya Ibnu Katsir

 Nasab dan Riwayat Sahabat Nabi Abu Bakar As-Shiddiq R.A

Bagi penganut Islam Ahlu Sunnah Wal Jamaah, nama Abu Bakar As-Shiddiq tentunya sudah tidak asing lagi. Namun, bagi sebagian besar orang, tentu tak semuanya mengenal betul tentang Nasab dan riwayat-riwayat daripada Khalifah pertama paska wafatnya Rosululloh Muhammad SAW ini.

Sebelum memulai pembahasan tentang Biografi Abu Bakar As-Shiddiq R.A, kiranya perlu diketahui bahwa tulisan ini adalah murni penulisan ulang dari Buku Terjemah Kitab Al Bidayah Wan Nihayah karya Al Imam Ibnu Katsir edisi Indonesia yang diterjemahkan oleh Abu Ihsan Al-Atsari dengan Judul A Bidayah Wan Nihayah Masa Khulafa'ur Rasyidin.

Berikut adalah pembahasan inti mengenai Biografi dan Kisah Abu Bakar As-Shiddiq dari Kitab Al Bidayah Wan Nihayah karya Al Imam Ibnu Katsir.

Abu Bakar As-Shiddiq - oleh Freepik


Biografi Abu Bakar As-Shiddiq

NASABNYA,

    Nama Abu bakar ash-Shiddiq sebenarnya adalah Abdullah bin Usman bin Amir bin Amru bin Ka'ab bin Sa'ad bin Taim bin Murrah bin Ka'ab bin Lulai bin Ghalib bin Fihr17 al-Qurasy atTaimi. Bertemu nasabnya dengan Nabi pada kakeknya Murrah bin Ka'ab bin Lu'ai.
    Dan ibunya adalah Ummu al-Khair Salma binti Shakhr bin Amir bin Ka'ab bin Sa'ad bin Taim. Berarti ayah dan ibunya berasal dari kabilah Bani Taim.
    Ayahnya diberi kuniyah (sebutan panggilan) Abu Quhafah. Dan pada masa jahiliyyah Abu Bakar ash-Shiddiq digelari Atiq. Imam Thabari menyebutkan dari jalur Ibnu Luhai'ah bahwa anak-anak dari Abu Quhafah tiga orang, pertama Atiq (Abu Bakar), kedua Mu'taq dan ketiga Utaiq.

KARAKTER FISIK DAN AKHLAKNYA,

    Abu Bakar adalah seorang yang bertubuh kurus, berkulit putih. 'Aisyah menerangkan karakter bapaknya, "Beliau berkulit putih, kurus, tipis kedua pelipisnya, kecil pinggang (sehingga kainnya selalu turun dari pinggangnya), wajahnya selalu berkeringat, hitam matanya, berkening lebar, tidak bisa bersaja' dan selalu mewarnai jenggotnya dengan memakai hinai maupun katam." Begitulah karakter fisik beliau. Adapun akhlaknya, beliau terkenal dengan kebaikan, keberanian, kokoh pendirian, selalu memiliki ideide yang cemerlang dalam keadaan genting, banyak toleransi, penyabar, memiliki azimah (keinginan keras), faqih, paling mengerti dengan garis keturunan Arab dan berita-berita mereka, sangat bertawakkal kepada Allah dan yakin dengan segala janjiNya, bersifat wara' dan jauh dari segala syubhat, zuhud terhadap dunia, selalu mengharapkan apa-apa yang lebih baik di sisi Allah, serta lembut dan ramah, semoga Allah meridhainya. Akan diterangkan kelak secara rinci hal-hal yang membuktikan sifat-sifat dan akhlaknya yang mulia ini.

KEISLAMANNYA,

    Abu Bakar adalah lelaki yang pertama kali memeluk Islam, walaupun Khadijah lebih dahulu masuk Islam daripadanya, adapun dari golongan anak-anak, Ali yang pertama kali memeluk Islam, sementara Zaid bin Haritsah adalah yang pertama kali memeluk Islam dari golongan budak.
    Ternyata keislaman Abu Bakar si paling banyak membawa manfaat besar terhadap Islam dan kaum muslimin dibandingkan dengan keislaman selainnya, karena kedudukannya yang tinggi dan semangat serta kesungguhannya dalam berdakwah.22 Dengan keislamannya maka masuk mengikutinya tokoh-tokoh besar yang masyhur seperti Abdurrahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqqas, Usman bin Affan, Zubair bin Awwam, dan Talhah bin Ubaidillah.

    Di awal keislamannya beliau menginfakkan di jalan Allah apa yang dimilikinya sebanyak 40.000 dirham, beliau banyak memerdekakan budakbudak yang disiksa karena keislamannya di jalan Allah, seperti Bilal diensten. Beliau selalu mengiringi Rasulullah satunya selama di Makkah, bahkan dialah yang mengiringi beliau ketika bersembunyi dalam gua dan dalam perjalanan hij-rah hingga sampai di kota Madinah. Di samping itu beliau mengikuti seluruh peperangan yang diikuti Rasulullah bertemu baik perang Badar, Uhud, Khandaq, Penaklukan kota Makkah, Hunain maupun peperangan di Tabuk.


ISTRI-ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA

    Abu Bakar pernah menikahi Qutailah binti Abd al-Uzza bin Abd bin As'ad pada masa Jahiliyyah dan dari pernikahan tersebut lahirlah Abdullah dan Asma'.

    Beliau juga menikahi Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Zuhal bin Dahman dari Kinanah, dari pernikahan tersebut lahirlah Abdurrahman dan 'Aisyah.

    Beliau juga menikahi Asma' binti Umais bin Ma'add bin Taim alKhats'amiyyah, dan sebelumnya Asma' diperisteri oleh Ja'far bin Abi Thalib.

    Dari hasil pernikahan ini lahirlah Muhammad bin Abu Bakar, dan kelahiran tersebut terjadi pada waktu haji Wada' di Dzul Hulaifah.

    Beliau juga menikahi Habibah binti Kharijah bin Zaid bin Abi Zuhair dari Bani al-Haris bin al-Khazraj.

    Abu bakar pernah singgah di rumah Kharijah ketika beliau datang ke Madinah dan kemudian mempersunting putrinya, dan beliau masih terus berdiam dengannya di suatu tempat yang disebut dengan as-Sunuh hingga Rasulullah wafat dan beliau kemudian diangkat menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah . Dari pernikahan tersebut lahirlah Ummu Kaltsum setelah wafatnya Rasulullah.


BEBERAPA CONTOH KETELADANAN DAN KEUTAMAANNYA

    Keutamaan Abu Bakar ash-Shiddiq edit ang sangat banyak sekali dan telah dimuat dalam kitab-kitab sunnah, kitab tarajim (biografi para tokoh), maupun kitab-kitab tarikh, namun saya akan berusaha meringkas sesuai dengan yang telah disebutkan al-Hafizh Abdullah al-Bukhari dalam shahihnya yang termuat dalam Kitab Fadlia'il Shahabat.

1) Beliau Adalah Sahabat Rasulullah she di Gua Dan Ketika Hijrah

    Allah berfirman,

Jikalau tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Makkah) mengeluarkannya (dari Makkalı) sedang dia salah seseorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya, 'Janganlah berduka cita, sesungguhya Allah bersama kita'. (At-Taubah: 40).

  

 'Aisyah, Abu Sa'id dan Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, "Abu Bakarlah yang mengiringi Nabi dalam gua tersebut."

    Diriwayatkan dari al-Barra' bin 'Azib, ia berkata, "Suatu ketika Abu Bakar pernah membeli seekor tunggangan dari Azib dengan harga 10 Dirham, maka Abu Bakar berkata kepada 'Azib, Suruhlah anakmu si Barra agar mengantarkan hewan tersebut." Maka 'Azib berkata, "Tidak, hingga engkau menceritakan kepada kami bagaimana kisah perjalananmu bersama Rasulullah ketika keluar dari Makkah sementara orang-orang musyrikin sibuk mencari-cari kalian."


Abu Bakar berkata, "Kami berangkat dari Makkah, berjalan sepanjang siang dan malam hingga datang waktu zuhur, maka aku mencari-cari tempat bernaung agar kami dapat istirahat di bawahnya, ternyata aku melihat ada batu besar, maka segera kudatangi dan terlihat di situ ada naungannya, maka kubentangkan tikar untuk Nabi 5. kemudian kukatakan padanya, "Istirahat lah wahai Nabi Allah." Maka beliaupun beristirahat, sementara aku memantau daerah sekitarku, apakah ada orang-orang yang mencari kami datang mengintai. Tiba-tiba aku melihat ada seorang pengembala kambing sedang menggiring kambingnya ke arah teduhan di bawah batu tersebut ingin berteduh seperti kami, maka aku bertanya padanya, "Siapa tuannmu wahai budak?" Dia menja wab, "Budak milik si fulan, seseorang dari suku Quraisy." Dia menyebut nama tuannya dan aku mengenalnya, kemudian kutanyakan, "Apakah kambingmu memiliki susu?" Dia menjawab, 'Ya!" lantas kukatakan, "Maukah engkau memeras untuk kami?" Dia menjawab, "Ya!" Maka dia mengambil salah satu dari kambing-kambing tersebut, setelah itu kuperintahkan dia agar membersihkan susu kambing tersebut terlebih dahulu dari kotoran dan debu, kemu dian kuperintahkan agar menghembus telapak tangannya dari debu, maka dia menepukkan kedua telapak tanggannya dan dia mulai memeras susu, sementara aku telah mempersiapkan wadah yang di mulutnya dibalut kain menampung susu tersebut, maka segera kutuangkan susu yang telah diperas itu ke dalam tempat tersebut dan kutunggu hingga bawahnya dingin, lalu kubawakan kehadapan Nabi dan ternyata beliau sudah bangun, segera kukatakan padanya, "Minumlah wahai Rasulullah." Maka beliau mulai minum hingga kulihat beliau telah kenyang, setelah itu kukatakan padanya, "Bukan kah kita akan segera berjalan kembali ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ya!" Akhirnya kami melanjutkan perjalanan sementara orang-orang musyrik terus menerus mencari kami, tidak satupun yang dapat menyusul kami kecuali Suraqah bin Malik bin Ju'syam yang mengendarai kudanya, maka kukatakan pada Rasulullullah, "Orang ini telah berhasil mengejar kita wahai Rasulullah," namun beliau menjawab,

"Jangan khawatir, sesungguhnya Allah beserta kita."

    Diriwayatkan dari Anas dari Abu Bakar beliau berkata, "Kukatakan kepada Nabi ketika kami berada dalam gua, 'Andai saja mereka (orangorang Musyrik) melihat ke bawah kaki mereka pastilah kita akan terlihat Rasul menjawab,

"Bagaimana pendapatmu wahai Abu Bakar dengan dua orang manusia sementtara Allah menjadi yang ketiga."


selanjutnya, PART 2 ... 

Comments

Banyak Dilihat

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Sholat

Syarat, Rukun, & Sunnah Sholat Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara sholat mulai dari syarat sholat, rukun sholat, dan sunnah-sunnah dalam sholat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Bersuci atau Taharah . Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan  Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب)  atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani  ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع ,

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Jual Beli

Macam-macam Jual Beli dan Akad lainnya Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Jual Beli dengan pokok-pokok bahasan yang meliputi m acam-macam Jual Beli,  Bab Riba,  Khiyar (Memilih),  Akad Salam,  Gadai,  Yang Dilarang Bertransaksi (Al Hajr),  Perdamaian (Suluh),  Hiwalah,  Dhaman,  Kafalah,  Akad Syirkah,  Wakalah (Perwakilan),  Ikrar,  Pinjam Meminjam,  Ghasab,  Syuf'ah,  Hutang,  Siraman,  Sewa,  Ju'alah,  Bagi Hasil Tanaman,  Menghidupkan Bumi Mati,  Waqaf,  Hibah,  Barang Temuan (Luqatah),  Merawat Luqotoh, dan  Barang Titipan. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Haji dan Umroh. Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di s

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Zakat

Zakat Mal  dan Zakat Fitrah Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Zakat mulai dari Zakat Mal, Zakat Fitrah, Zakat Harta Berserikat, Zakat Emas dan Perak, Zakat Pertanian, dan Zakat Perdagangan. Juga akan di jelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Sholat . Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب) atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syuj

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Hukum Waris dan Wasiat

Hukum Waris dan Wasiat dalam Fiqih Islam Madzhab As-Syafi'i Kitab Faraidh adalah ilmu pembagian harta warisan menurut syariah Islam  madzhab Syafi'i. Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu. Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat. Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara menjalankan   Hukum Waris ,  10 Golongan Ahli Waris Laki-laki ,  7 Golongan Ahli Waris Perempuan ,  5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan ,  7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan ,  Ahli Waris Asobah ,  Bagian Pasti dalam Warisan , dan Wasiat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Jual Beli.  Sebagai peng

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Haji dan Umroh

Syarat, Rukun, dan Tata Cara Haji dan Umroh Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Haji dan Umroh dengan pokok bahasan yang meliputi Syarat Wajib Haji, Syarat/Rukun dan Tata Cara Haji, Rukun Umroh, Wajib Haji, Sunnah Haji, Larangan saat Ikhrom, dan denda Haji. Haji dan umroh  adalah salah satu dari lima prinsip (rukun) Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji adalah ibadah khusus yang hanya boleh dilaksanakan di Tanah Suci Makkah pada bulan-bulan tertentu. Sedangkan umroh adalah ibadah yang merupakan satu paket dengan haji namun bisa juga dilaksanakan secara mandiri di luar musim haji sepanjang tahun namun tetap pelaksanaannya harus di Makkah, Arab Saudi dengan cara ritual ibadah yang mirip namun tanpa wukuf di Arafah, tanpa mabit di mina dan tanpa melempar jumrah. Persamaannya adalah sama-sama keliling Ka'bah, sa'i antara sofa dan marwah dan memulai ibadah dari miqat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Mat

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Pidana/Jinayat dan Hukuman Pidana/Hudud

Jinayat (Pidana) dan Hudud (Hukuman Pidana) Bab ini menjelaskan tentang fiqih   Jinayat (Pidana) , yang mencakup Diyat , dan Klaim Darah. Juga menjelaskan tentang   Hudud (Hukuman Pidana)   yang meliputi Hukuman Zina ,  Hukuman Tuduhan Zina ,  Hukuman Peminum Alkohol ,  Hukuman bagi Pencuri ,  Hukuman Begal ,  Hukuman Menyakiti Sesama ,  Hukuman Pemberontak ,  Hukuman Murtad , dan Hukuman Tidak Shalat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Nikah dan Talak.  Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut:

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Jihad, Sembelihan dan Buruan, Halal Haram Binatang, Kurban dan Aqiqah, Lomba dan Memanah, Nazar dan Sumpah

Tentang Jihad, Sembelihan dan Buruan, Halal Haram Binatang, Kurban dan Aqiqah, Lomba dan Memanah, Nazar dan Sumpah Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Jinayat dan Hudud.  Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب) atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani  ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع , شهاب الدين الطيب الاصفهانى) Beliau lah

Mursyid ke-38 Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya

Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya atau biasa disebut dengan TQN PP Surlaya merupakah salah satu Madzhab Tasawuf yang Mu'tabaroh (diakui keabsahannya) yang bertempat di Tasikmalaya Jawa Barat Indonesia. Keabsahan thoriqoh ini tidak hanya sebatas pada amaliyah saja, namun secara sanad atau silsilahnya Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya memang tersambung langsung kepada Rosululloh Muhammad SAW. Sumber foto: sufimedia38 Saat ini (waktu artikel ini ditulis pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019), ke-Mursyidan TQN Pondok Pesantren Suryalaya berada dibawah  bimbingan Guru Agung Syaikh Muhammad Abdul Ghaots atau Syaikh Muhammad Abdul Gaos yang dikenal dengan panggilan akrab 'Abah Aos' yang di daulat sebagai Mursyid ke-38 dari Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya. Abah Aos menerima mandat sebagai Mursyid ke-38 dari Ikhwan

Manaqib Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

Apa itu Manaqib? Apa yang dimaksud dengan Manaqib, Apa sebenarnya pengertian Manaqib, dan Bagaimana Manaqib itu? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang mencoba  akan dijawab melalui pembahasaan sederhana ini. Sumber Foto : laduni.id Assalamu 'Alaikum Wa Rokhmatullohi Wa Barokaatuh Bismilahirrakhmaanirrakhim Alkhamdulillhi Robbil'Alamiin Washolaatu Wassalaamu 'Ala Sayyidil Anbiya wal Mursalin habibana Muhammad SAW. Wa 'Ala Aalihi Wa Sohbihi Ajmain. Manaqib secara bahasa dapat diartikan sebagai "Riwayat Hidup". Kata Manaqib sendiri berasal dari bahasa Arab yang diambil dari lafadz "Naqaba" yang berarti "Menyelidiki, Melubangi, Memeriksa, dan Menggali. Kata Manaqib adalah bentuk jama dari lafadz "Manqibun yang merupakan isim makan dari lafadz Naqaba. Di dalam Al-Quran arti lafadz "Naqoba" dapat kita temukan pada ayat-ayat dari  beberapa Surat yang diantaranya adalah Surat Al-Maidah pada ayat 12, Surat Al-Kah

Popular posts from this blog

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Sholat

Syarat, Rukun, & Sunnah Sholat Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara sholat mulai dari syarat sholat, rukun sholat, dan sunnah-sunnah dalam sholat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Bersuci atau Taharah . Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan  Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب)  atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani  ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع ,

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Jual Beli

Macam-macam Jual Beli dan Akad lainnya Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Jual Beli dengan pokok-pokok bahasan yang meliputi m acam-macam Jual Beli,  Bab Riba,  Khiyar (Memilih),  Akad Salam,  Gadai,  Yang Dilarang Bertransaksi (Al Hajr),  Perdamaian (Suluh),  Hiwalah,  Dhaman,  Kafalah,  Akad Syirkah,  Wakalah (Perwakilan),  Ikrar,  Pinjam Meminjam,  Ghasab,  Syuf'ah,  Hutang,  Siraman,  Sewa,  Ju'alah,  Bagi Hasil Tanaman,  Menghidupkan Bumi Mati,  Waqaf,  Hibah,  Barang Temuan (Luqatah),  Merawat Luqotoh, dan  Barang Titipan. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Haji dan Umroh. Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di s

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Hukum Waris dan Wasiat

Hukum Waris dan Wasiat dalam Fiqih Islam Madzhab As-Syafi'i Kitab Faraidh adalah ilmu pembagian harta warisan menurut syariah Islam  madzhab Syafi'i. Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu. Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat. Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara menjalankan   Hukum Waris ,  10 Golongan Ahli Waris Laki-laki ,  7 Golongan Ahli Waris Perempuan ,  5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan ,  7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan ,  Ahli Waris Asobah ,  Bagian Pasti dalam Warisan , dan Wasiat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Jual Beli.  Sebagai peng