Skip to main content

Nabi Idris As


Kisah Nabi Idris 'Alaihi Salam

Allah berfirman, "Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka, kisah Idris (yang tersebut) di dalam al Quran. Sesungguhnya, ia adalah seorang yang sangat membenarkan dan seorang nabi dan Kami telah mengangkatnya ke tempat martabat) yang tinggi."(QS. Maryam: 56-57)




Allah telah memuji Idris AS dan menyebutnya sebagai nabi dan orang yang sangat menyukai kebenaran. Idris yang dimaksud tidak lain adalah Khanukh.

Beliau satu garis nasabnya dengan Rasulullah SAW sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama ahli nasab. Beliau (Nabi Idris ) adalah anak Adam yang pertama kali diberi risalah kenabian setelah Nabi Adam dan Syits. Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa Idris adalah orang pertama yang menulis dengan pena. Beliau sempat hidup bersama ayahnya, Adam selama 380 tahun. Sebagian orang mengatakan bahwa Idris adalah nabi yang dimaksud di dalam hadis Mu'awiyah bin al-Hakam as-Sulami saat Rasulullah ditanya tentang penulisan dengan kerikil. Ketika itu beliau menjawab, "Idris adalah nabi yang menulis dengannya. Siapa yang mengikuti jejak tulisannya maka demikian itulah tulisanya.(HR. Ahmad)

Banyak di antara ulama ahli tafsir dan ahli hukum yang menganggap bahwa Idris adalah orang pertama yang membicarakan tentang tafsir dan hukum. Kaumnya memberi gelar kepada beliau dengan gelar "Harmas al-Harámisah (Singa dari Segala Singa)". Akan tetapi, kaumnya juga mendustakan beliau dalam berbagai hal sebagaimana pula mereka telah mendustakan para nabi, ulama, ahli ilmu, dan para wali.


Firman Allah"Dan Kami telah mengangkatnya ke tempat (martabat) yang tinggi. "(QS. Maryam: 57)

Ketinggian martabat Nabi Idris ini telah ditegaskan di dalam kitab Ash-Shahihain (sahih Bukhari dan Muslim) tentang hadis Isra" Mi'raj bahwa Rasulullah
pernah bertemu dengan Nabi Idris yang berada di langit keempat. Sementara itu, Ibnu Jarir meriwayatkan dari Yunus, dari Abdul Ala, dari Ibnu Wahab, dari Jarir bin Hazim, dari al-A'masy, dari Syamiri bin Athiyah, dari Hilal bin Yusuf, ia berkata, "Ibnu Abbas pernah bertanya kepada Kaab yang saat itu aku bersama mereka. Ibnu Abbas bertanya kepada Ka'ab: 'Apa makna firman Allah SWT kepada Idris: Dan kami telah mengangkatnya ke tempat (martabat) yang tinggi?'

Ka'ab menjawab: Allah telah memberi wahyu kepada Idris (dengan firman-Nya): Sesungguhnya, Aku telah mengangkatmu setiap hari seperti amal seluruh anak-anak keturunan Adam- mungkin yang sezaman dengannya-dan Aku menyukai untuk menambah amalmu itu. Selanjutnya, seorang temannya dari kalangan malaikat menemui beliau (Nabi Idris) seraya berkata: 'Sesungguhnya, Allah telah mewahyukan kepadaku begini dan begini. Beliau lalu berbicara kepada malaikat maut sehingga amal beliau semakin bertambah banyak. Setelah itu, malaikat membawa beliau di antara kedua sayapnya. Selanjutnya, malaikat naik bersama beliau ke langit. Setelah sampai di langit keempat, malaikat itu disambut oleh malaikat maut. Selanjutnya, malaikat itu memberitahukan kepada malaikat maut yang telah ia bicarakan dengan Idris. Malaikat maut bertanya: 'Manakah Idris? Malaikat itu menjawab: 'Ada di belakang punggungku.' Malaikat maut berkata: Sungguh sangat menakjubkan. Aku diutus (menemui Idris untuk mencabut nyawanya) lalu difirmankan kepadaku: 'Cabutlah nyawa Idris di langit keempat. Aku menjawab: "Bagaimana mungkin aku mencabut nyawanya sementara aku berada di langit keempat dan Idris berada di bumi? Setelah itu, malaikat maut mencabut nyawa Idris di sana (langit keempat)." Demikianlah, sebagaimana dijelaskan di dalam firman Allah :"Dan Kami telah mengangkatnya ke tempat (martabat) yang tinggi. QS. Maryam: 57)


Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan ayat tersebut. Di dalamnya disebutkan bahwa Idris berkata kepada malaikat (yang akan membawanya) itu, "Tanyakan kepada malaikat maut, berapa lagi sisa umurku?" Malaikat itu pun bertanya kepada malaikat maut yang sudah ada bersamanya, "Berapa lagi sisa umurnya?" Malaikat maut menjawab, "Aku tidak tahu sebelum aku melihatnya dulu." Malaikat maut lalu melihat (catatan umur)-nya kemudian ia berkata, "Engkau barusan menanyakan kepadaku tentang sisa
umur seseorang. Sesungguhnya, umurnya yang tersisa tidak lebih dari sekejap mata lagi." Selanjutnya, malaikat itu melihat ke bawah sayapnya, yaitu tempat di mana Idris berada. Ternyata, Idris telah dicabut nyawanya sementara ia sama sekali tidak merasakannya.

Riwayat di atas merupakan kisah israiliyat dan ada bagian kisah yang ditolak kebenarannya.

Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid tentang firman Allah: "Dan Kami mengangkatnya ke tempat (martabat) yang tinggi." QS Maryam: 57). Ia berkata,
Idris diangkat (ke langit) dalam keadaan belum wafat sebagaimana halnya pengangkatan Isa (ke langit)." Jika maksudnya adalah Idris masih hidup sampai sekarang, pendapat ini mesti dikritisi. Namun, jika maksudnya adalah Idris diangkat ke langit masih dalam keadaan hidup lalu beliau dicabut nyawanya disana, hal ini tidak kontradiktif dengan hadis yang berasal dari Ka'ab al-Ahbar sebagaimana telah disebutkan di atas. Wallahu alam.

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: "Dan Kami mengangkatnya ke tempat (martabat) yang tinggi. QS Maryam: 57)


Ia mengatakan, "Beliau (Idris) diangkat ke langit keenam dan wafat di sana." Pendapat seperti ini juga dikemukakan oleh ad-Dhahak. Dalam hal ini, hadis Muttafaq alaih (Bukhari dan Muslim) yang menyebutkan bahwa Idris diangkat ke langit keempat
adalah lebih sahih. Keterangan ini adalah pendapat Mujahid dan ulama-ulama lainnya. Hasan al-Bashri juga mengemukakan pendapatnya tentang firman Allah: Dan Kami mengangkatnya ke tempat (martabat) yang tinggi." (QS Maryam: 57) la berkata, "(Beliau diangkat) ke surga." Ada pula yang berpendapat, "Beliau diangkat (ke langit) pada masa hidup ayahnya, Yarad bin Mahlayil." Wallahu alam.

Sementara itu, sebagian orang meyakini bahwa keberadaan Idris bukan pada masa sebelum Nuh, melainkan pada masa Bani Israil.

Imam Bukhari berkata, "Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas bahwa Ilyas tidak lain adalah Idris. Mereka memperkuat pendapat tersebut berdasarkan penjelasan hadis az-Zuhri yang berasal dari Anas bin Malik tentang peristiwa Mi'raj. Dikisahkan bahwa ketika Rasulullah melewati Idris dan berjumpa dengannya, Idris berkata kepada beliau: "Selamat datang bagi saudara yang saleh dan nabi yang saleh. Nabi Idris tidak mengatakan seperti yang dikatakan oleh Adam dan Ibrahim (kepada Rasulullah): 'Selamat datang bagi nabi yang saleh dan putra yang saleh.' Sebagian orang berpendapat: "Seandainya Rasulullah masih satu garis keturunan (satu nasab) dengan Idris, niscaya ia (Idris) akan mengatakan seperti yang dikatakan oleh Adam dan Ibrahim kepada beliau."


Riwayat hadis di atas bukan suatu dalil yang pasti kebenarannya dan bukan pula suatu hafalan yang baik. Mungkin pula perkataan tersebut merupakan perwujudan dari sikap rendah hati dan tawadhu. Nabi Idris tidak dinasabkan berdasarkan maqam (kedudukan) kebapakan sebagaimana dinasabkannya Adam sebagai Abul Basyar (Bapak Manusia). Sementara itu, Ibrahim mendapat julukan Khalilullah (Kekasih Allah) dan sebagai nabi terbesar dari kalangan Ulul 'Azmi setelah Nabi Muhammad.

Wallahu A'lam Bi Showab.

Demikianlah, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah bagi mereka semua.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq.
Wassalamu Alaikum Wa Rohmatullah Wa Barokaatuh.

Comments

Banyak Dilihat

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Sholat

Syarat, Rukun, & Sunnah Sholat Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara sholat mulai dari syarat sholat, rukun sholat, dan sunnah-sunnah dalam sholat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Bersuci atau Taharah . Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan  Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب)  atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani  ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع ,

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Jual Beli

Macam-macam Jual Beli dan Akad lainnya Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Jual Beli dengan pokok-pokok bahasan yang meliputi m acam-macam Jual Beli,  Bab Riba,  Khiyar (Memilih),  Akad Salam,  Gadai,  Yang Dilarang Bertransaksi (Al Hajr),  Perdamaian (Suluh),  Hiwalah,  Dhaman,  Kafalah,  Akad Syirkah,  Wakalah (Perwakilan),  Ikrar,  Pinjam Meminjam,  Ghasab,  Syuf'ah,  Hutang,  Siraman,  Sewa,  Ju'alah,  Bagi Hasil Tanaman,  Menghidupkan Bumi Mati,  Waqaf,  Hibah,  Barang Temuan (Luqatah),  Merawat Luqotoh, dan  Barang Titipan. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Haji dan Umroh. Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di s

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Zakat

Zakat Mal  dan Zakat Fitrah Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Zakat mulai dari Zakat Mal, Zakat Fitrah, Zakat Harta Berserikat, Zakat Emas dan Perak, Zakat Pertanian, dan Zakat Perdagangan. Juga akan di jelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Sholat . Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب) atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syuj

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Hukum Waris dan Wasiat

Hukum Waris dan Wasiat dalam Fiqih Islam Madzhab As-Syafi'i Kitab Faraidh adalah ilmu pembagian harta warisan menurut syariah Islam  madzhab Syafi'i. Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu. Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat. Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara menjalankan   Hukum Waris ,  10 Golongan Ahli Waris Laki-laki ,  7 Golongan Ahli Waris Perempuan ,  5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan ,  7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan ,  Ahli Waris Asobah ,  Bagian Pasti dalam Warisan , dan Wasiat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Jual Beli.  Sebagai peng

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Haji dan Umroh

Syarat, Rukun, dan Tata Cara Haji dan Umroh Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Haji dan Umroh dengan pokok bahasan yang meliputi Syarat Wajib Haji, Syarat/Rukun dan Tata Cara Haji, Rukun Umroh, Wajib Haji, Sunnah Haji, Larangan saat Ikhrom, dan denda Haji. Haji dan umroh  adalah salah satu dari lima prinsip (rukun) Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji adalah ibadah khusus yang hanya boleh dilaksanakan di Tanah Suci Makkah pada bulan-bulan tertentu. Sedangkan umroh adalah ibadah yang merupakan satu paket dengan haji namun bisa juga dilaksanakan secara mandiri di luar musim haji sepanjang tahun namun tetap pelaksanaannya harus di Makkah, Arab Saudi dengan cara ritual ibadah yang mirip namun tanpa wukuf di Arafah, tanpa mabit di mina dan tanpa melempar jumrah. Persamaannya adalah sama-sama keliling Ka'bah, sa'i antara sofa dan marwah dan memulai ibadah dari miqat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Mat

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Pidana/Jinayat dan Hukuman Pidana/Hudud

Jinayat (Pidana) dan Hudud (Hukuman Pidana) Bab ini menjelaskan tentang fiqih   Jinayat (Pidana) , yang mencakup Diyat , dan Klaim Darah. Juga menjelaskan tentang   Hudud (Hukuman Pidana)   yang meliputi Hukuman Zina ,  Hukuman Tuduhan Zina ,  Hukuman Peminum Alkohol ,  Hukuman bagi Pencuri ,  Hukuman Begal ,  Hukuman Menyakiti Sesama ,  Hukuman Pemberontak ,  Hukuman Murtad , dan Hukuman Tidak Shalat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Nikah dan Talak.  Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut:

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Jihad, Sembelihan dan Buruan, Halal Haram Binatang, Kurban dan Aqiqah, Lomba dan Memanah, Nazar dan Sumpah

Tentang Jihad, Sembelihan dan Buruan, Halal Haram Binatang, Kurban dan Aqiqah, Lomba dan Memanah, Nazar dan Sumpah Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Jinayat dan Hudud.  Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب) atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani  ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع , شهاب الدين الطيب الاصفهانى) Beliau lah

Mursyid ke-38 Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya

Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya atau biasa disebut dengan TQN PP Surlaya merupakah salah satu Madzhab Tasawuf yang Mu'tabaroh (diakui keabsahannya) yang bertempat di Tasikmalaya Jawa Barat Indonesia. Keabsahan thoriqoh ini tidak hanya sebatas pada amaliyah saja, namun secara sanad atau silsilahnya Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya memang tersambung langsung kepada Rosululloh Muhammad SAW. Sumber foto: sufimedia38 Saat ini (waktu artikel ini ditulis pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019), ke-Mursyidan TQN Pondok Pesantren Suryalaya berada dibawah  bimbingan Guru Agung Syaikh Muhammad Abdul Ghaots atau Syaikh Muhammad Abdul Gaos yang dikenal dengan panggilan akrab 'Abah Aos' yang di daulat sebagai Mursyid ke-38 dari Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya. Abah Aos menerima mandat sebagai Mursyid ke-38 dari Ikhwan

Manaqib Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

Apa itu Manaqib? Apa yang dimaksud dengan Manaqib, Apa sebenarnya pengertian Manaqib, dan Bagaimana Manaqib itu? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang mencoba  akan dijawab melalui pembahasaan sederhana ini. Sumber Foto : laduni.id Assalamu 'Alaikum Wa Rokhmatullohi Wa Barokaatuh Bismilahirrakhmaanirrakhim Alkhamdulillhi Robbil'Alamiin Washolaatu Wassalaamu 'Ala Sayyidil Anbiya wal Mursalin habibana Muhammad SAW. Wa 'Ala Aalihi Wa Sohbihi Ajmain. Manaqib secara bahasa dapat diartikan sebagai "Riwayat Hidup". Kata Manaqib sendiri berasal dari bahasa Arab yang diambil dari lafadz "Naqaba" yang berarti "Menyelidiki, Melubangi, Memeriksa, dan Menggali. Kata Manaqib adalah bentuk jama dari lafadz "Manqibun yang merupakan isim makan dari lafadz Naqaba. Di dalam Al-Quran arti lafadz "Naqoba" dapat kita temukan pada ayat-ayat dari  beberapa Surat yang diantaranya adalah Surat Al-Maidah pada ayat 12, Surat Al-Kah

Popular posts from this blog

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Sholat

Syarat, Rukun, & Sunnah Sholat Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara sholat mulai dari syarat sholat, rukun sholat, dan sunnah-sunnah dalam sholat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Bersuci atau Taharah . Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan  Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut: Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب)  atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع) Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani  ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع ,

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Jual Beli

Macam-macam Jual Beli dan Akad lainnya Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Jual Beli dengan pokok-pokok bahasan yang meliputi m acam-macam Jual Beli,  Bab Riba,  Khiyar (Memilih),  Akad Salam,  Gadai,  Yang Dilarang Bertransaksi (Al Hajr),  Perdamaian (Suluh),  Hiwalah,  Dhaman,  Kafalah,  Akad Syirkah,  Wakalah (Perwakilan),  Ikrar,  Pinjam Meminjam,  Ghasab,  Syuf'ah,  Hutang,  Siraman,  Sewa,  Ju'alah,  Bagi Hasil Tanaman,  Menghidupkan Bumi Mati,  Waqaf,  Hibah,  Barang Temuan (Luqatah),  Merawat Luqotoh, dan  Barang Titipan. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu Bab Haji dan Umroh. Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah  Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib  atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja. Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di s

Terjemah Kitab Matan Taqrib - Bab Hukum Waris dan Wasiat

Hukum Waris dan Wasiat dalam Fiqih Islam Madzhab As-Syafi'i Kitab Faraidh adalah ilmu pembagian harta warisan menurut syariah Islam  madzhab Syafi'i. Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu. Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat. Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara menjalankan   Hukum Waris ,  10 Golongan Ahli Waris Laki-laki ,  7 Golongan Ahli Waris Perempuan ,  5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan ,  7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan ,  Ahli Waris Asobah ,  Bagian Pasti dalam Warisan , dan Wasiat. Ini adalah lanjutan dari pembahasan terjemah Kitab Matan Taqrib sebelumnya yaitu  Bab Jual Beli.  Sebagai peng