Bismillaahirrakhmaanirrakhiim
Assalaanu 'Alaikum Wa Rakhmatulah Wa Barakaatuh
Fiqh merupakan hasil turunan dari Al-Quran dan Al-Hadist setelah melalui berbagai paduan dalam ushul fiqh. Kitab Taqrib yang dikarang oleh Al-Qodhi Abu Syuja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Ashfahaniy adalah kitab fiqh yang menjadi rujukan dasar dalam mempelajari ilmu fiqh. Di atas Kitab Taqrib ada Kitab Fathul Qorib, Tausyaikh, Fathul Mu’in, dan semuanya itu syarah atau penjelasan dari At-Taqrib.
Sebuah kitab pesantren yang ringkas namun padat isinya. Adalah Kitab Matan Taqrib Karya Syaikh Al-Qodhi Abu Syuja' Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Al-Ashfahaniy yang membahas persoalan Fiqih Islam mulai dari Bab Bersesuci atau Taharah sampai pada persoalan pidana dan hukuman pidanana, serta persoalan-persoalan terkait Jihad dan Cara memperlakukan budak.
Setelah pendahuluan ini, kami akan menuliskan kembali kitab tersebut pada artikel berikutnya dalam bentuk yang sudah di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia. Disini kami hanya akan menguraikan daftar isi dari taqrib saja. Sementara pembahasan lengkapnya anda dapat klik link pembahasan atau bab-bab yang sudah disertakan. Mudah-mudahan ini akan menjadi manfaat bagi kita semua.
Baiklah kita mulai saja...
Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut:
Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب)
atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع)
Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani
Assalaanu 'Alaikum Wa Rakhmatulah Wa Barakaatuh
Fiqh merupakan hasil turunan dari Al-Quran dan Al-Hadist setelah melalui berbagai paduan dalam ushul fiqh. Kitab Taqrib yang dikarang oleh Al-Qodhi Abu Syuja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Ashfahaniy adalah kitab fiqh yang menjadi rujukan dasar dalam mempelajari ilmu fiqh. Di atas Kitab Taqrib ada Kitab Fathul Qorib, Tausyaikh, Fathul Mu’in, dan semuanya itu syarah atau penjelasan dari At-Taqrib.
Sebuah kitab pesantren yang ringkas namun padat isinya. Adalah Kitab Matan Taqrib Karya Syaikh Al-Qodhi Abu Syuja' Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Al-Ashfahaniy yang membahas persoalan Fiqih Islam mulai dari Bab Bersesuci atau Taharah sampai pada persoalan pidana dan hukuman pidanana, serta persoalan-persoalan terkait Jihad dan Cara memperlakukan budak.
Setelah pendahuluan ini, kami akan menuliskan kembali kitab tersebut pada artikel berikutnya dalam bentuk yang sudah di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia. Disini kami hanya akan menguraikan daftar isi dari taqrib saja. Sementara pembahasan lengkapnya anda dapat klik link pembahasan atau bab-bab yang sudah disertakan. Mudah-mudahan ini akan menjadi manfaat bagi kita semua.
Baiklah kita mulai saja...
Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut:
Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب)
atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع)
Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani
( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع , شهاب الدين الطيب الاصفهانى)
Beliau lahir di Basrah, Irak pada tahun 434 Hijriyah dan Wafat pada 593 H, di Madinah dalam usia -/+ 160 tahun. Dan dimakamkan di pemakaman Al-Baqi' dekat makam Sayidina Ibrahim putra Rasulullah. Beliau adalah salah satu pengamal Fiqih dengan madzhab Syafi'i.
Adapun rincian isi kitab taqrib ini adalah sebagai berikut :
DAFTAR ISI KITAB TAQRIB
Pendahuluan
Taharah (Bersesuci)
Haji dan Umroh
Kitab Nikah
Halal Haram Binatang
Kurban
Akikah
Lomba dan Memanah
Nadzar dan Sumpah
Hakim dan Saksi
Itulah isi dari kitab Matan Taqrib yang akan kita bahas satu per satu pada artikel-artikel selanjutnya. Untuk mempermudah, silahkan anda klik isi pembahasan yang menjadi minat anda.
Semoga dapat menjadi manfaat bagi kita semua amin.
Beliau lahir di Basrah, Irak pada tahun 434 Hijriyah dan Wafat pada 593 H, di Madinah dalam usia -/+ 160 tahun. Dan dimakamkan di pemakaman Al-Baqi' dekat makam Sayidina Ibrahim putra Rasulullah. Beliau adalah salah satu pengamal Fiqih dengan madzhab Syafi'i.
Adapun rincian isi kitab taqrib ini adalah sebagai berikut :
DAFTAR ISI KITAB TAQRIB
Pendahuluan
Taharah (Bersesuci)
- Kulit yang Disamak
- Hukum Siwak
- Fardhu Wudhu Ada 6
- Sunnah Wudhu Ada 10
- Hukum Istinjak
- Yang Sunnah Saat Kencing dan BAB
- Yang Membatalkan Wudhu
- Yang Mewajibkan Mandi Besar
- Wajib dan Sunnahnya Mandi
- Keadaan yang Disunnahkan Mandi
- Mengusap Khuf (Kaus Kaki)
- Tayamum: Syarat, Rukun, Sunnah
- Pembatal Tayamum
- Najis
- Haid, Nifas, Istihadoh
- Haram sebab Haid dan Nifas
- Haram sebab Junub
- Haram sebab Hadas Kecil
- Shalat Lima Waktu
- Syarat Wajib dan Shalat Sunnah
- Syarat Sahnya Shalat
- Rukun dan Sunnah Shalat
- Sunnah Hai'at Shalat
- Beda Pria dan Wanita dalam Shalat
- Yang Membatalkan Shalat
- Jumlah Rakaat Shalat Wajib
- Fardhu, Sunnah Ab'adh, Sunnah Hai'at
- Waktu Tahrim Shalat Sunnah
- Shalat Berjamaah
- Shalat Musafir: Jamak dan Qashar
- Shalat Jumat
- Shalat Idul Fitri dan Adha
- Shalat Gerhana Matahari dan Bulan
- Shalat Minta Hujan (Istisqo)
- Shalat Khauf
- Hukum Cincin Emas dan Baju Sutera
- Memandikan dan Mengkafani Mayit
- Tata Cara Shalat Jenazah
- Zakat Unta
- Zakat Lembu
- Zakat Kambing
- Zakat Harta Berserikat
- Zakat Emas dan Perak
- Zakat Pertanian
- Zakat Perdagangan
- Zakat Fitrah
- Orang Yang Menerima Zakat
- Syarat Wajib Dan Rukun Puasa
- Yang Membatalkan Puasa
- Yang Disunnahkan Saat Puasa Ada 3
- Haram Puasa Pada Hari Yang Lima
- Bersetubuh pada Siang Ramadhan
- Mati Punya Hutang Puasa
- Orang Tua dan Sakit Para Boleh Tidak Puasa
- Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Puasa
Haji dan Umroh
- Syarat Wajib Haji
- Syarat / Rukun / Tata Cara Haji
- Rukun Umrah
- Wajib Haji
- Sunnahnya Haji
- Larangan Saat Ihram
- Denda Haji
- Macam-Macam Jual Beli
- Bab Riba
- Khiyar (Memilih)
- Akad Salam
- Gadai
- Yang Dilarang Bertransaksi (Al Hajr)
- Perdamaian (Suluh)
- Hiwalah
- Dhaman
- Kafalah
- Akad Syirkah
- Wakalah (Perwakilan)
- Ikrar
- Pinjam Meminjam
- Ghasab
- Syuf'ah
- Hutang
- Siraman
- Sewa
- Ju'alah
- Bagi Hasil Tanaman
- Menghidupkan Bumi Mati
- Waqaf
- Hibah
- Barang Temuan (Luqatah)
- Merawat Luqotoh
- Barang Titipan
- 10 Golongan Ahli Waris Laki-laki
- 7 Golongan Ahli Waris Perempuan
- 5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan
- 7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan
- Ahli Waris Asobah
- Bagian Pasti dalam Warisan
Kitab Nikah
- Hukum Nikah
- Hukum Pria Memandang Wajah Wanita
- Syarat Sahnya Akad Nikah
- Daftar Urutan Wali Nikah
- Melamar (Khitbah)
- Wanita Mahram
- Hukum Menyebut Mahar
- Hukum Walimah Pernikahan
- Gugat Cerai (Khuluk)
- Cerai Talak
- Jumlah Talak Suami
- Talak Raj'i dan Talak Bain Kubro
- Ila'
- Zhihar
- Qadzaf (Tuduhan Zina)
- Wanita Iddah
- Hak Wanita Iddah Raj'i
- Iddah Budak Amat
- Kerabat Sesusuan
- Nafkah Keluarga
- Hak Asuh Anak
- Diyat
- Klaim Darah
- Hukuman Zina
- Hukuman Tuduhan Zina
- Hukuman Peminum Alkohol
- Hukuman bagi Pencuri
- Hukuman Begal
- Hukuman Menyakiti Sesama
- Hukuman Pemberontak
- Hukuman Murtad
- Hukuman Tidak Shalat
- Membunuh Lawan dalam Perang
- Pembagian Harta Fai'
- Jizyah (Pajak Non-Muslim)
Halal Haram Binatang
Kurban
Akikah
Lomba dan Memanah
Nadzar dan Sumpah
Hakim dan Saksi
- Syarat Hakim
- Syarat Pembagi
- Barang Bukti
- Syarat Saksi
- Hak Allah dan Hak Manusia
- Ahli Waris Wala'
- Budak Mudabbar
- Budak Mukatab
- Ummu Walad
Itulah isi dari kitab Matan Taqrib yang akan kita bahas satu per satu pada artikel-artikel selanjutnya. Untuk mempermudah, silahkan anda klik isi pembahasan yang menjadi minat anda.
Semoga dapat menjadi manfaat bagi kita semua amin.
Comments
Post a Comment